Dasar Hukum Pelaksanaan Sidang Pidana Elektronik Diatur Dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020

Tanah Grogot, 30 Juli 2022

Dasar Hukum Pelaksanaan Sidang Pidana Elektronik Diatur Dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan sidang perkara pidana secara elektronik merupakan pelaksaan sidang dengan bantuan teknologi internet dan aplikasi teleconference. Tata cara persidangan dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan Persidangan
    Sebelum persidangan dimulai, panitera/panitera pengganti mengecek kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada hakim/majelis hakim.
    Dalam sidang yang dilakukan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada di ruangan yang sama dengan penasihat hukumnya.
    Ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang elektronik hanya dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
    Selain itu, ruangan tersebut juga harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan keseluruhan kondisi ruangan.
  2. Dakwaan dan Keberatan
    Dokumen keberatan/eksepsi dikirim ke hakim/majelis hakim dan filenya diteruskan kepada penuntut dengan ketentuan file tersebut berbentuk portable document format (PDF), dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta harus diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
    Pendapat penuntut terhadap keberatan terdakwa/eksepsi dikirim kepada hakim/majelis hakim dengan cara yang sama seperti di atas.
    3.Pemeriksaan Saksi dan Ahli
    Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.
    Namun untuk keadaan tertentu, hakim/majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di:
    a. kantor penuntut dalam daerah hukumnya;
    b. pengadilan tempat saksi/ahli berada apabila yang bersangkutan berada di dalam dan di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara;
    c. kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi menteri luar negeri, dalam hal saksi/ahli berada di luar negeri; atau
    d. tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.
  3. Pemeriksaan Terdakwa
    Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilakukan secara elektronik:
    a. terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat ia ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum;
    b. terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang elektronik, didengar keterangannya dari kantor penuntut; atau
    c. apabila terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.
    Bagi terdakwa yang tidak ditahan, ketua/kepala pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk 1 orang hakim dan 1 orang panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan terdakwa.
  4. Putusan dan Pemberitahuan Putusan
    Pada dasarnya, putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim di sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri penuntut dan terdakwa/penasihat hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
    Namun dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim/majelis hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.
    Jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan pengadilan ke terdakwa melalui domisili elektronik berupa pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS.