Alur Proses Gugatan Sederhana

Tanah Grogot, 30 Juli 2022

Alur Proses Gugatan Sederhana

  • Dasar hukum gugatan sederhana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  • Gugatan sederhana adalah jenis gugatan perdata yang memiliki syarat:
  1. Materi gugatan sederhana adalah cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
    a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
    b. sengketa hak atas tanah.
  3. Memastikan pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  4. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana ;
  5. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama namun dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
  6. Pembuktian bersifat sederhana.