Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Tanah Grogot, 30 Juli 2022

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

KELEBIHAN APLIKASI e-Court

  1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.