Sosialisasi, Uji Coba, dan Penandatanganan MoU Aplikasi E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Paser

Tanah Grogot, 24 Oktober 2022

Sosialisasi, Uji Coba, dan Penandatanganan MoU Aplikasi E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Paser.

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II, telah dilaksanakan Acara Sosialisasi, Uji Coba, dan Penandatanganan MoU Aplikasi E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Paser. Acara dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Moch. Isa Nazarudin, S.H., M.H. Dalam sambutan beliau dijelaskan mengenai maksud dan tujuan adanya sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis buku panduan E-Berpadu kepada pihak Kepolisian Resor Paser, Kejaksaan Negeri Paser, dan Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang dibawakan oleh Hakim Pengawas Bidang Pidana Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Wishnu Adi Dharma, S.H. dan Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Fendy Kurniawan Kwan, S.Kom.

Setelah sosialisasi selesai, acara berlanjut ke tahap uji coba aplikasi E-Berpadu dengan pihak Kejaksaan Negeri Paser, Kepolisian Resor Paser, Kepolisian Sektor sekabupaten Paser, dan Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot yang dipandu oleh Bapak Wishnu Adi Dharma, S.H. dan Bapak Fendy Kurniawan Kwan, S.Kom. Kemudian acara berlanjut ke sesi tanya jawab oleh para Aparat Penegak Hukum Kabupaten Paser dengan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) mengenai penerapan Aplikasi E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Kejaksaan Negeri Paser, Kepolisian Resor Paser, dan Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot.

-Humas-