SPIP Di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Terdapat lima unsur dalam SPIP, yaitu Lingkungan pengendalian penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

SPIP di PN Tanah Grogot telah terwujud melalui Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal, Pembentukan Tim Manajemen Risiko, Penunjukan Hakim Pengawas Bidang, dan Pembentukan Tim Internal Asesor. Inovasi yang teraplikasi adalah dalam bentuk Aplikasi Informasi Pengawasan bagi Hakim Pengawas Bidang, pemisahan pintu masuk pengunjung sidang dan PTSP, tersedia CCTV, ruang PTSP sesuai protokol kesehatan, tersedia ruang Command Center, metal detector & pengecekan suhu tubuh, pintu toilet half door, dan ruang tamu terbuka.

Link lengkap eviden: https://cloud.pn-tanahgrogot.go.id/s/oEymP3Bx6msfZpB