Kampanye Publik Anti Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Sebagai wujud dari implementasi nilai #berAKHLAK segenap hakim dan pegawai PN Tanah Grogot telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika Sahabat Pengadilan mengetahui terjadinya pelanggaran gratifikasi, Sahabat Pengadilan dapat menyampaikan informasi tersebut melalui: siwas.mahkamahagung.go.id, kotak pengaduan, kontak 0811 5924 240, atau inbox media sosial.