Pembaruan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022

Pokok-pokok perubahan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik:
1. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik.
2. Ditambahkannya fitur Pengguna Lain.
3. Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: a) Penggugat; b) Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan; c) Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya; atau d) para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.
4. Dalam hal Tergugat telah dipanggil tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
5. Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.

Sumber slide: Biro Hukum dan Humas MA