Prosedur Permohonan Informasi, Prosedur Sengketa Informasi, dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, dijelaskan mengenai prosedur permohonan informasi, sengketa informasi, dan pengajuan keberatan.

Permohonan Informasi Publik adalah permintaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.