Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Tanah Grogot, 27 Mei 2024

Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Senin (27/05/2024) Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengajuan Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Dan Kebijakan Modernisasi Perkara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Sosialisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung RI YM Bapak Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H.

Berdasarkan surat Panitera MA Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024, Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui fitur baru pada aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini penting, untuk membahas mengenai fitur baru tersebut kepada Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Semoga Panitera dan Operator SIPP tingkat pertama dan banding memahami fitur baru di SIPP 5.5.0 mengenai permohonan kasasi/peninjauan kembali elektronik dan tercapainya keselerasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung.

-Humas-