Tidak Hadirnya Saksi Korban Delik Aduan di Persidangan Mengakibatkan Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi. Berdasarkan relasi antara pelaku dengan korban, doktrin membagi delik aduan menjadi dua jenis, yakni delik aduan absolut (mutlak) dan relatif (nisbi). Aduan absolut adalah delik Read more