Tanah Grogot, 18 Juli 2024
Sosialisasi Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Hukum Acara Pidana
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dilaksanakan Sosialisasi Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Hukum Acara Pidana. Sosialisasi ini dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Romi Hardhika, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
-Humas-



