Sosialisasi Anonimisasi Putusan

Tanah Grogot, 10 September 2024

Sosialisasi Anonimisasi Putusan

Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi Anonimisasi Putusan sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut pemaparan materi sosialisasi telah disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. dan dalam pemaparan materinya Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak dalam putusan atau penetapan Hakim dalam perkara-perkara tertentu.

Perkara-perkara tertentu yang dimaksud adalah:

  • Perkara Pidana
    1. Pidana Kesusilaan.
    2. Pidana KDRT.
    3. Pidana UU Perlindungan Saksi dan Korban.
    4. Pidana lain yang menurut hukum persiidangannya dilakukan tertutup.
  • Perkara Perdata
    1. Perkawinan.
    2. Pengangkatan Anak.
    3. Wasiat.
    4. Perkara yang sidangnya tertutup.

-Humas-