Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 19 September 2024

Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 09.30 WITA Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023 juncto Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Tgt juncto Nomor 78/PDT/2022/PT SMR juncto No 1909 K/Pdt/2023.

Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah dengan luas kurang lebih 8.925 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima) meter persegi yang terletak di Desa  Long Kali Kecamatan long Kali Kabupaten Paser yang diatasnya terdapat rumah dan kebun sawit. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Paser.

-Humas-