Kegiatan Sosialisasi Analisa Perhitungan Gaji Hakim Secara Virtual

Tanah Grogot, 23 Oktober 2024

Kegiatan Sosialisasi Analisa Perhitungan Gaji Hakim Secara Virtual

Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi mengenai pengisian analisa gaji PP 44 melalui zoom meeting pada Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Fendy Kurniawan Kwan, S.Kom. yang mengikuti di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penetapan peraturan baru ini dilakukan pada 18 Oktober 2024.

Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup telaah realisasi belanja pegawai pada masing-masing satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pengeluaran terkait gaji hakim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung dapat lebih efisien. Diskusi juga berfokus pada perhitungan kekurangan gaji hakim akibat perubahan PP Nomor 44 Tahun 2024. Peserta sosialisasi aktif bertanya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan yang baru diterapkan ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan dengan baik. Sosialisasi ini juga mencakup pengenalan fitur dalam aplikasi e-Bima yang mempermudah proses pengisian gaji. Acara sosialisasi ditutup dengan harapan dari semua peserta untuk meningkatkan kerjasama antar satuan kerja. Melalui kerjasama ini, diharapkan implementasi perubahan kebijakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Semua pihak menyadari bahwa komunikasi yang baik sangat penting dalam menjalankan perubahan ini. Mereka sepakat untuk terus berkoordinasi dan saling berbagi informasi.

-Humas-