Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

Tanah Grogot, 6 Desember 2024

Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

Pengadilan Negeri Tanah Grogot melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Bapak Anis Zulhamdi Mukhtar, S.H., selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana dan didampingi oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Jekson Sagala, S.H. Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

-Humas-