Tanah Grogot, 9 Desember 2024
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Paser
Dalam rangka memenuhi surat Undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pada kesempatan ini diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Aditya Candra Faturochman, S.H. menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht di Halaman Kejaksaan Negeri Paser.
-Humas-