Tanah Grogot, 11 Desember 2024
Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 Secara Daring
Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pidana Lain, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI secara daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi PERMA No. 1 Tahun 2013 sebagai pedoman dalam menangani permohonan terkait harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang atau pidana lain. Dalam arahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI menekankan beberapa poin utama:
- Penerapan asas keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara terkait harta kekayaan hasil kejahatan.
- Konsistensi dalam penerapan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparat peradilan dalam menangani perkara pencucian uang dan tindak pidana lain yang terkait.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama antara aparatur pengadilan mengenai langkah-langkah strategis dalam menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2013 demi memastikan penyelesaian perkara yang profesional dan berkeadilan. Pengadilan Negeri Tanah Grogot terus berkomitmen mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya, demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin baik, mari bersama menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.
-Humas-