Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016

Tanah Grogot, 9 Januari 2025

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016

Pengadilan Negeri Tanah Grogot melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam pemaparannya, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. menyampaikan beberapa poin penting diantaranya :

  • Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
  • Hakim yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
  • Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
  • Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
  • Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dengan menjunjung kode etik dan sesuai tupoksi masing-masing.
  • Dalam  Perma 9 Tahun 2016 secara garis besar mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, yang artinya pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan serta website SP4N LAPOR. 

-Humas-