Sosialisasi Kebijakan Restorative Justice

Tanah Grogot, 22 Januari 2025

Sosialisasi Kebijakan Restorative Justice

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dilakasanakan Sosialisasi Tentang Kebijakan Restorative Justice. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

-Humas-