Tanah Grogot, 8 Mei 2025
Kegiatan Program Mentoring Berbasis Resiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber
Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ibu. Ari Listyawati, S.H., M.H. dan Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot Bpk. Wisnhu Adi Dharma, S.H. mengikuti kegiatan program mentoring berbasis resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana siber 2025 yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online (virtual).
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dari tindak pidana siber, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penegak hukum, regulator, pihak pelapor dan pihak terkait lainnya dalam melakukan implementasi mitigasi resiko tindak pidana siber (perjudian online dan penipuan dalam jaringan) dan TPPU serta meningkatkan pemahaman tentang penanganan perkara berbasis resiko.
-Humas-



