Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013

Tanah Grogot, 8 Mei 2025

Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013

​Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 bertempat di Ruang Command CenterPengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Dalam kesempatan tersebut pemaparan materi sosialisasi telah disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. dan dalam pemaparan materinya Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyampaikan tujuan utama PERMA Nomor 1 Tahun 2023 adalah untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan terkait harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Peraturan ini berlaku terutama jika pelaku tindak pidana tidak dapat ditemukan.

Sosialisasi diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum dan seluruh Staff KepaniteraanPengadilan Negeri Tanah Grogot.

-Humas-