Sosialisasi Pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan

Tanah Grogot, 19 Mei 2025

Sosialisasi Pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Pukul 08.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang Pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Dalam kesempatan tersebut pemaparan materi sosialisasi telah disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. dan dalam pemaparan materinya Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyampaikan adanya kewajiban Standar Operasional Prosedur (SOP) dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparat pengadilan di Lingkungan peradilan umum khususnya Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Sosialisasi diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan, Panitera, Para Panitera Muda Perdata, Para Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti, ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

-Humas-