Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi Online

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima melalui transaksi dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II telah mengaplikasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan telah melalui :

  1. SK Nomor W18-U5/1325/KP.01.2/9/2021 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan PN Tanah Grogot Kelas II;
  2. SK Nomor W18-U5/1311/KP.01.2/9/2021 tentang Tim Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PN Tanah Grogot Kelas II;

Gratifikasi yang Diperbolehkan

Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh Pn/PN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali :

  • pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima;
  • hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama;
  • pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000,00 (duaratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro;
  • hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  • prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
  • keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  • manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;
  • seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
  • penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,
  • diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.

Gratifikasi yang Tidak Diperbolehkan

Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Beberapa contoh yang tidak diperbolehkan dari gratifikasi adalah yang seperti :

  • terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
  • terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
  • terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
  • terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi;
  • dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  • dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  • sebagai akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  • sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  • merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  • merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  • dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan;
  • dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai;
  • dan lain sebagainya.

Berikut ini prosedur Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II :

  1. Setiap penerima yang berhubungan dengan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UGP (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir pelaporan baik secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II, maupun melalui surat secara elektronik;
  2. Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui email: pn.tanahgrogot@gmail.com atau pn_tanahgrogot@yahoo.com;
  3. Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UGP (Unit Penanganan Gratifikasi) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima gratifikasi;
  4. Setelah menerima laporan UGP (Unit Penanganan Gratifikasi) meneliti apakah pemberian gratifikasi kepada Aparat Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II termasuk dalam klasifikasi gratifikasi;
  5. Apabila hasil penelitian UGP (Unit Penanganan Gratifikasi) merupakan gratifikasi, UGP (Unit Penanganan Gratifikasi) menyampaikan gratifikasi tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gratifikasi diterima oleh Aparat Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II;