Tanah Grogot, 10 September 2025
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Paser
Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 Pukul 09.00 WITA bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Bpk. Moch. Rizqin Dhofin, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) telah mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024- Agustus 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht).
-Humas-






