Sejarah Singkat Terbentuknya Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Sejak berdiri dan diresmikan pada tanggal 28 Desember 1982 oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Ekonomi Kalimantan Timur Bapak S.O. Nainggolan, SH. Gedung Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 Tanah Grogot, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Telepon 0543-21012 dan 0543- 21155 (Fax) Provinsi Kalimantan Timur, merupakan instansi vertikal di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Jalan. M. Yamin No. 1 Samarinda.
Pada tanggal 29 Desember 1959 kewedanaan Pasir berubah status menjadi sebuah Kabupaten di Kalimantan Timur. Sebagai sebuah Kabupaten, tentu diperlukan berbagai instansi di Kabupaten, termasuk Pengadilan Negeri pada Tingkat Pertama di Kabupaten Pasir ini kemudian tertampung dengan terbitnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN dimana Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda,Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redep.
Sejak saat itu Pengadilan Negeri Tanah Grogot berdiri, hingga sekarang dengan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Pada tahun 2002 Kabupaten Pasir yang sekarang berubah nama menjadi Kabupaten Paser menjalani pemekaran menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, maka yurisdiksi Pengadilan Negeri Tanah Grogot meliputi wilayah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2002.
Kemudian dengan keluarnya Keppres Nomor 14 Tahun 2016 dan SK KMA Nomor 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/Kma/Sk/X/2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, dimana wilayah yurisdiksi Penajam Paser Utara berada di bawah Pengadilan Negeri Penajam, maka secara resmi wilayah Penajam Paser Utara tidak lagi masuk di dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Uraian Singkat Mengenai Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 Tanah Grogot, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Telepon 0543-21012 dan 0543- 21155 (Fax), dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang meliputi :
Wilayah Induk Kabupaten Paser
Luas wilayah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang.
- Daerah
Lokasi dan Luas Kabupaten Paser : 11.603,94 KM2
- Secara Astronomis Kabupaten Paser terletak diantara :
0 0 45 0 1837 0 – 2 0 27 2082 0 Lintang Selatan
115 0 36 0 45 0 – 116 0 57 0 3503 0 Bujur Timur
Dan Kota Tanah Grogot terletak :
1 0 54 Lintang Selatan
115 0 11 0 Bujur Timur
- Secara geografis (Alam : Selat, Samudra, Sungai ) atau secara administrative kewilayahan : Kabupaten Paser berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Kabupaten Tabalong (Kalsel) dan Muara Teweh (Kalteng).
- Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sebelah Timur dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar.
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kota Baru ( Kalimantan Selatan ).
Bahasa yang dipergunakan penduduk Kabupaten Paser adalah bahasa Banjar, Bahasa Paser dan bahasa Bugis, namun bahasa Banjar adalah bahasa pergaulan sehari-hari sedangkan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi.