Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 08.30 WITA melaksanakan kegiatan sosialisasi:
- Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Restorative Justice sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Core Values ASN ber-AKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor : 20 Tahun 2021).
- Perbedaan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 jo. SK KMA Nomor : 216/KMA/SK/XII/2011 dengan PERMA Nomor 09 Tahun 2016.
- Standarisasi Website Pengadilan (SK Dirjen Badilum Nomor : 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021).
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaharuan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Kegiatan sosialisasi tersebut di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan kesekretariatan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti sosialisasi secara daring di Ruang Command Center Pengadilan negeri Tanah Grogot.
-Humas-



