Standar Pelayanan

SK Standar Pelayanan

Dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan pada Umumnya dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada khususnya, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas terhadap kuallitas Layanan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan yang terkait lainnya, maka Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengeluarkan Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot W18-U5/1309/KP.01.2/9/2021 tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot.