Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan :

Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama :

  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

Dasar Pembentukan Tim Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi
SK Tim PPID Pengadilan Negeri Tanah Grogot