Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 25 Juni 2024

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia yang dijamin undang-undang. Namun, kerap kali keterbatasan biaya menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusannya di pengadilan. Oleh karenanya, pemerintah menyediakan program pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Tanah Grogot mendorong agar para pencari keadilan dapat menggunakan layanan pembebasan perkara. Layanan ini antara lain dapat dimanfaatkan untuk mengajukan:

– permohonan perbaikan nama;

– permohonan perubahan nama;

– permohonan perwalian;

– permohonan pengesahan/pengangkatan anak; dll.

Syarat-syarat untuk memperoleh bantuan pembebasan biaya perkara adalah sebagai berikut:

– warga negara Indonesia;

– tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:

a. surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau

b. surat keterangan tunjangan sosial lain seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), kartu beras miskin (raskin), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

-Humas-