Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang di adukan bekaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang di sampaikan, misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan pelapor; dan
  5. Petugas meja pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan asli. Pengaduan di arsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan MA-RI apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang di adukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang di sampaikan, misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan pelapor; dan
  5. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman :

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama da/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tanah Grogot, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke :
Kantor Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Jl. Jend. Sudirman 76211, Telepon / Fax (0543) 21155 atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak – Hak Pelapor :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak – Hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan / diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.