Profil PPID

Profil Singkat tentang Organisasi PPID di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 593/KPN.W18-U4/SK.HM1.1.1/X/2025 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Dan Penanggung Jawab Informasi Pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Tim PPID Pengadilan Negeri Tanah Grogot bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dewan Pertimbangan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot