Standar Pelayanan Mutu pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 15 Juni 2022

Standar Pelayanan Mutu pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar pedoman bagi setiap satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada publik. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah mengaplikasikan sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna pengadilan yang termuat dalam SK KPN Tanah Grogot Nomor: W18-U5/1309/KP.01.2/9/2021 tentang Standar Pelayanan pada PN Tanah Grogot Kelas II.

-Humas-

link : https://web.pn-tanahgrogot.go.id/wp-content/uploads/2022/04/281_SK_STANDAR_PELAYANAN_PN_TANAH_GROGOT.pdf