Senin, 13 November 2023, Bapak Romi Hardhika, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai narasumber dalam kegiatan bertema pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Paser. Aspek-aspek yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan orang asing adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan asas teritorial, aturan pidana di Indonesia berlaku untuk semua orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia; baik terhadap WNI maupun WNA.
2. KUHAP mewajibkan dalam penanganan perkara pidana di tiap tingkat pemeriksaan, surat perintah
penangkapan dan/atau penahanan harus ditembuskan kepada keluarga tersangka/terdakwa. Terhadap WNA, Kepmenkeh Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP menyatakan keluarga diartikan sebagai perwakilan negara seperti kedubes. Jika tidak terpenuhi, maka berisiko menimbulkan gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan.
3. Pasal 53 KUHAP mewajibkan supaya tersangka/terdakwa dan saksi yang tidak mengerti bahasa Indonesia wajib untuk mendapat bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan. Juru bahasa terlebih dahulu harus disumpah dan tidak boleh menjadi saksi dalam perkara yang sama. Apabila tidak dipenuhi, ancamannya adalah surat tuntutan tidak dapat diterima sebagaimana yurisprudensi tetap MA Nomor 1565 K/Pid/1991: tuntutan tidak dapat diterima karena penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan. Dasar pemikiran putusan tersebut bersumber dari doktrin the fruit of the poisoness tree: tidak terpenuhinya ketentuan hukum acara mengakibatkan bukti-bukti menjadi tidak dapat diterima (inadmissable evidence).