Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata

Tanah Grogot, 26 Februari 2024

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata

Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Bapak Khairil Hidayat Agani, S.H.I., Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Khalid, S.H., Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Bapak Nurhalis, S.H., beserta dengan perwakilan dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan biaya panggilan dalam perkara perdata. Diharapkan melalui penandatanganan MoU ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik terkait dengan penyelesaian perkara perdata kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum kabupaten paser.

-Humas-