Perubahan Surat Dakwaan yang Tidak Sesuai KUHAP Mengakibatkan Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.

Dalam proses persidangan pidana, surat dakwaan sebagai mahkota penuntut umum memiliki fungsi yang sangat vital. Oleh karena itu, Pasal 144 KUHAP memberikan ruang bagi penuntut umum untuk satu kali memperbaiki surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum tanggal sidang dimulai. Namun, KUHAP sendiri tidak memberikan konsekuensi apa pun seandainya terjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditentukan. Kondisi ini disebut dengan lex imperfecta, yakni kaidah hukum yang tidak disertai dengan sanksi.

Walaupun normatifnya demikian, akan tetapi dalam praktik, putusan Mahkamah Agung Nomor 2105 K/Pid/2006 yang mengadili terdakwa atas nama Ir. Wahyu Hartanto pernah menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan terjadi kesalahan penerapan hukum pada saat perubahan surat dakwaan. Dalam perkara tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan beberapa poin alasan kasasi yang antara lain mengemukakan:

  1. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM-88/JK tanggal 20 Januari 2005 yang diterima oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, prosedur mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP oleh karena itu surat dakwaan ini adalah surat dakwaan yang sah;
  2. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara No.Reg.Perk.88/Jkt.Pusat/01/2005 dengan tanggal 20 Januari 2005 yang diterima Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 3 Februari 2005 saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibuka, yang dianggap merupakan perubahan dari dakwaan pertama yang bila ditinjau dari prosedur perubahan surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP, namun demikian dengan alasan dalam Pasal 144 KUHAP tidak diatur tentang akibat tidak dipenuhinya ketentuan tersebut dakwaan menjadi tidak sah, Pengadilan Tinggi Jakarta berkesimpulan surat dakwaan tersebut sah.

Di tingkat pertama, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara tersebut menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa di atas dengan alasan Pasal 144 KUHAP “tidak mengatur sanksi” serta “perubahan surat dakwaan tersebut tidak merugikan Terdakwa dalam membela diri”. Pada putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu menjatuhi Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp10 milyar subsider 5 bulan kurungan. Di upaya hukum tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi memperbaiki amar putusan Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Penasihat Hukum Terdakwa lalu melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Dalam putusan Nomor 2105 K/Pid/2006, Mahkamah Agung menilai bahwa “judex facti salah menerapkan hukum” dan selanjutnya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa secara tegas Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) menentukan:
  2. Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
  3. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
  4. Bahwa Penuntut Umum telah mengubah surat dakwaan a quo tidak menurut cara dan waktu yang secara tegas ditentukan oleh Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, karena:
  5. Perubahan surat dakwaan kesatu tertanggal 20 Januari 2005 No. PDM/88/Jk. Surat dakwaan ini diterima Penasihat Hukum Terdakwa bersamaan saatnya pada waktu perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diterima tanggal 3 Februari 2005 dengan Register Perkara Reg.Perk 88/Jakarta Pusat/01/2005;
  6. Bahwa terjadinya perubahan dakwaan yang kedua tersebut terjadi pada persidangan tanggal 3 Februari 2005 dan diterima di persidangan diubah dengan dakwaan kedua;
  7. Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum (cq Pasal 144 KUHAP), karena walaupun in casu tidak ada penegasan tentang sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, tetapi judex facti wajib menaati ketentuan tersebut, yaitu dengan keharusan judex facti memperhatikan hak Terdakwa dari sudut pandang Terdakwa bukan berdasarkan penilaian hukum tetapi harus mengambil tolak ukur keberatan yang diajukan Terdakwa dalam eksepsinya;

Hal ini mengingat:

  1. Fungsi surat dakwaan bagi hakim

Surat dakwaan bagi hakim merupakan dasar pemeriksaan, dasar pertimbangan dan dasar pengambilan putusan tentang bersalah tidaknya terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

  • Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa/penasihat hukum;

Bagi terdakwa/penasihat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan dan oleh karena itu surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan merugikan hak pembelaan terdakwa dan oleh karenanya dapat dinyatakan tidak dapat diterima;

  • Bahwa yang harus menjadi perhatian judex facti setelah adanya dua kali perubahan surat dakwaan dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 144 ayat 1 dan 2 KUHAP, Terdakwa/Penasihat Hukum berpendapat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel) dan pendapat ini tetap dipertahankan sampai perkara diperiksa dalam tingkat kasasi;
  • Bahwa memperhatikan alasan-alasan dalam butir 1 sampai dengan butir 4 tersebut, judex facti seharusnya menolak perubahan surat dakwaan yang cara perubahan tidak sesuai dengan undang-undang, dan menyatakan dakwaan tidak diterima. Berdasarkan putusan a quo, bagi Penuntut Umum masih terbuka untuk melakukan kembali penuntutan setelah diadakan penyempurnaan pada surat dakwaan.

Kaidah hukum

Dari seluruh narasi di atas, dapat ditarik konklusi bahwa inti sari yang terkandung dalamputusan Mahkamah Agung Nomor 2105 K/Pid/2006 adalah:

  1. Syarat formil surat dakwaan menurut Pasal 144 KUHAP, yaitu:
    a. hanya dapat diajukan satu kali;
    b. diajukan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum tanggal sidang dimulai berdasarkan penetapan hari sidang; dan
    c. menyampaikan turunan atau salinan perubahan surat dakwaan kepada: 1) terdakwa atau kuasanya, 2) penasihat hukum, dan 3) penyidik;
  2. Syarat materiil surat dakwaan, yaitu tidak menyebabkan suatu perubahan menjadi perbuatan lain;
  3. Walaupun bersifat lex imperfecta, akan tetapi hakim dapat menjatuhkan putusan bahwa “dakwaan tidak dapat diterima” jika surat dakwaan diubah di luar mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 144 KUHAP;
  4. Karena “dakwaan tidak dapat diterima” adalah putusan yang belum memasuki pokok perkara alias bersifat negatif, maka masih terbuka peluang bagi penuntut umum untuk kembali menuntut terdakwa.