Kampanye Publik Anti Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sebagai wujud dari implementasi nilai #berAKHLAK segenap hakim dan pegawai PN Tanah Grogot telah Read more