Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Tanah Grogot, 13 Juli 2023

Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Bapak Romi Hardhika, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan”. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Romi memberikan materi singkat mengenai kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara terorisme, yaitu:
1. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
2. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Mengaburkan identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan;
3. Restitusi dan Kompensasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, sedangkan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

-Humas-