Tanah Grogot, 7 Mei 2024
Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya secara daring
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Perwakilan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti acara Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya secara daring. Acara ini direncanakan berlangsung pada Senin dan Selasa, 6-7 Mei 2024, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bapak Khalid, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Agus Muhari selaku Bendahara Penerima Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Ibu Emma Yuanita, S.H. selaku Kasir Pengadilan Negeri Tanah Grogot turut hadir dalam acara tersebut. Acara ini diikuti oleh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Kalimantan Timur.
Pada sosialisasi tersebut, Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Titik fokus revisi PP PNBP Mahkamah Agung RI, Penyesuaian jenis dan tarif PNBP Eksisting (Peningkatan serta perbaikan narasi), dan penambahan usulan jenis dan tarif PNBP baru (Baru dan/ pengembangan). Sosialisasi ini sebagai acuan bagi pejabat dan pelaksana pengelola PNBP pada Unit Kerja Bagian Kepaniteraan dan Kesekertariatan dilingkungan Mahkamah Agung dalam memberikan usulan jenis dan tariff PNBP baru pada Wilayah Tingkat banding dari Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha.
-Humas-