Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Posbakumadin Tanah Grogot

Tanah Grogot, 15 Januari 2024

Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Posbakumadin Tanah Grogot

Tindak lanjut dari adanya seleksi Pengadaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk tahun anggaran 2024, Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan Bapak Abdul Bahri, S.H.I dari Posbakumadin Cabang Tanah Grogot. Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berharap dengan adanya kerja sama pelayanan posbakum ini, dapat membantu Pencari Keadilan terutama Masyarakat Kabupaten Paser dalam memperoleh pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, berupa : pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dan penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

-Humas-