Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 1 Maret 2024

Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Jumat, 1 Maret 2024, pukul 14.00 WITA, Telah diadakan acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Bapak Rahmat Indera Satrya, S.H. Dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai pentingnya SOP dalam meningkatkan kinerja dari sebuah organisasi. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.

-Humas-