Sosialisasi Standar Pelayanan dan Standar Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 4 Maret 2024

Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan dan Standar Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 Pukul 08.15 WITA telah diadakan sosialisasi SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik yang diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi ini dengan tujuan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengetahui standar pelayanan yang berlaku sebagaimana Prinsip Standar Pelayanan yang diatur dalam PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik, yaitu :

  1. Sederhana, artinya Standar Pelayanan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur dengan prosedur yang jelas.
  2. Partisipatif, artinya Penyusun Standar Pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
  3. Akuntabel, artinya Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
  4. Berkelanjutan, artinya Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
  5. Transparansi, artinya Standar Pelayanan harus dapat dengan diakses oleh masyarakat.
  6. Keadilan, artinya Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat.

-Humas-