Prinsip Satu Akta Hanya Dapat Memuat Satu Peristiwa Hukum
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi. Pasal 1868 KUHPer mendefinisikan akta otentik sebagai akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang atau Read more