Eksistensi Perjanjian Diam-Diam (Silent Agreement)
Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi. Mahkamah Agung merekognisi eksistensi perjanjian diam-diam, salah satunya melalui putusan Nomor 2178 K/Pdt/2008 antara PT Dwi Read more