Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

SE Dirjen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) menyatakan Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.
– Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan dalam tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui PTSP, dengan melampirkan:
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan;
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau;
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: materai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, alat tulis kantor (ATK), penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi dan pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.