Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Sidang

SE Dirjen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Sidang menyatakan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dimungkinkan dengan memperhatikan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah yang dapat dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) atau sidang keliling pada kantor pemerintah desa/kecamatan setempat serta apabila diperlukan.

Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti permohonan ganti nama, permohonan ijin nikah, permohonan pengangkatan anak, permohonan akta kelahiran terlambat, permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran.

Apabila fasilitas gedung sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) tidak layak dan kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan di tempat tersebut, maka Ketua Pengadilan diminta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau instansi Iain untuk menyediakan tempat/ruangan yang layak untuk sidang.

Sidang di luar gedung pengadilan yang dilakukan di tempat sidang tetap (zitting plaats), atau pada kantor pemerintah daerah setempat, menggunakan atribut persidangan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.