Peran Ormas Dalam Menjaga Kondisifitas Pemilu

Kamis, 16 November 2023, Bapak Romi Hardhika, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai narasumber dalam kegiatan bertema peran ormas dalam menjaga kondisifitas pemilu.

Salah satu bentuk partisipasi ormas adalah berkolaborasi untuk mendeteksi dan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kepada Bawaslu. Berikut adalah beberapa ketentuan khusus dalam hukum acara mengenai penanganan perkara pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini berkaitan dengan karakteristik perkara tindak pidana pemilu yang harus diputus cepat karena hasilnya dapat mempengaruhi perolehan jumlah suara:
1. Berbeda dengan delik pidana umum, dugaan terjadinya tindak pidana pemilu secara spesialis ditentukan harus terlebih dahulu dilaporkan melalui Bawaslu.
2. Setelah dilimpahkan, pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama tujuh hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara. Apabila perlu, bersidang hingga malam hari (SEMA Nomor 2 Tahun 2014). Bandingkan dengan penyelesaian perkara pidana reguler yang memiliki jangka waktu penyelesaian lima bulan.
3. Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Dalam perkara biasa, terdakwa yang tidak hadir sama sekali mengakibatkan tuntutan tidak dapat diterima.
4. Jangka waktu upaya hukum adalah banding yang dinyatakan tiga hari setelah putusan dibacakan atau tiga hari sejak putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir. Bandingkan dalam perkara biasa, jangka waktu menyatakan sikap adalah tujuh hari.
5. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama tujuh hari setelah permohonan banding diterima. Bandingkan dalam perkara biasa yang memiliki tenggang waktu tiga bulan. Peninjauan kembali dan kasasi dikecualikan. Dengan kata lain, putusan pengadilan tinggi bersifat final and binding.