Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot)
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.
- Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun meskipun pernah kawin, yang diduga melakukan tindak pidana.
- Syarat diversi:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. - Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) (Pasal 3 Perma Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA)
- Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. - Pelaksanaan Diversi maksimal 7 hari kerja –> SOP Kepaniteraan 2022.
A. Prosedur Pra Musyawarah Diversi
- KPN menetapkan hakim pemeriksa perkara Anak.
- Hakim mengeluarkan Penetapan Hari Musyawarah Diversi yang memuat perintah kepada penuntut umum yang melimpahkan perkara untuk menghadirkan:
a. Anak dan orang tua/Wali atau Pendampingnya;
b. Korban dan/atau orang tua/Walinya;
c. Pembimbing Kemasyarakatan;
d. Pekerja Sosial Profesional;
e. Perwakilan masyarakat; dan
f. Pihak-pihak terkait lainnya yang dipandang perlu untuk dilibatkan dalam Musyawarah Diversi.
Dalam penetapan wajib dicantumkan hari, tanggal, waktu serta tempat dilaksanakannya Musyawarah Diversi.
B. Prosedur Musyawarah Diversi
- Musyawarah Diversi dibuka oleh Fasilitator Diversi dengan perkenalan para pihak yang hadir, menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah diversi, serta tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak yang hadir.
- Fasilitator Diversi menjelaskan tugas Fasilitator Diversi.
- Fasilitator Diversi menjelaskan ringkasan dakwaan dan Pembimbing Kemasyarakatan memberikan informasi tentang perilaku dan keadaan sosial Anak serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.
- Fasilitator Diversi wajib memberikan kesempatan kepada:
a. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan.
b. Orangtua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan Anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
c. Korban/Anak Korban/Orangtua/Wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan. - Pekerja Sosial Profesional memberikan informasi tentang keadaan sosial Anak Korban serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.
- Bila dipandang perlu, Fasilitator Diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian.
- Bila dipandang perlu, Fasilitator Diversi dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus) dengan para pihak.
B. Prosedur Pasca Musyawarah Diversi
B.1. Diversi Berhasil
- Fasilitator Diversi menuangkan hasil musyawarah ke dalam Kesepakatan Diversi.
- Dalam menyusun kesepakatan diversi, Fasilitator Diversi memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan; atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan Anak; atau memuat itikad tidak baik.
- Musyawarah Diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi dan ditandatangani oleh Fasilitator Diversi dan Panitera/Panitera Pengganti.
- Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan oleh Fasilitator Diversi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
- Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Kesepakatan Diversi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
- Penetapan disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan
- Ketua Pengadilan dapat mengembalikan Kesepakatan Diversi untuk diperbaiki oleh Fasilitator Diversi apabila tidak memenuhi syarat selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
- Setelah menerima penetapan dari Ketua Pengadilan, Hakim menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
- Dalam hal Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan hasil laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana Anak.
- Dalam menjatuhkan putusan, Hakim wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian Kesepakatan Diversi.
- Penetapan Ketua Pengadilan atas Kesepakatan Diversi memuat pula penentuan status barang bukti yang telah disita dengan memperhatikan Kesepakatan Diversi.
B.2. Diversi Gagal
Hakim membuat penetapan hari sidang.