Prosedur Musyawarah Diversi

Oleh: Romi Hardhika, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot)

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.

  • Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun meskipun pernah kawin, yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Syarat diversi:
    a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
    b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  • Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) (Pasal 3 Perma Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA)
  • Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
    a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
    b. tindak pidana ringan;
    c. tindak pidana tanpa korban; atau
    d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
  • Pelaksanaan Diversi maksimal 7 hari kerja –> SOP Kepaniteraan 2022.

A. Prosedur Pra Musyawarah Diversi

  1. KPN menetapkan hakim pemeriksa perkara Anak.
  2. Hakim mengeluarkan Penetapan Hari Musyawarah Diversi yang memuat perintah kepada penuntut umum yang melimpahkan perkara untuk menghadirkan:
    a. Anak dan orang tua/Wali atau Pendampingnya;
    b. Korban dan/atau orang tua/Walinya;
    c. Pembimbing Kemasyarakatan;
    d. Pekerja Sosial Profesional;
    e. Perwakilan masyarakat; dan
    f. Pihak-pihak terkait lainnya yang dipandang perlu untuk dilibatkan dalam Musyawarah Diversi.
    Dalam penetapan wajib dicantumkan hari, tanggal, waktu serta tempat dilaksanakannya Musyawarah Diversi.

B. Prosedur Musyawarah Diversi

  1. Musyawarah Diversi dibuka oleh Fasilitator Diversi dengan perkenalan para pihak yang hadir, menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah diversi, serta tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak yang hadir.
  2. Fasilitator Diversi menjelaskan tugas Fasilitator Diversi.
  3. Fasilitator Diversi menjelaskan ringkasan dakwaan dan Pembimbing Kemasyarakatan memberikan informasi tentang perilaku dan keadaan sosial Anak serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.
  4. Fasilitator Diversi wajib memberikan kesempatan kepada:
    a. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan.
    b. Orangtua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan Anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
    c. Korban/Anak Korban/Orangtua/Wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
  5. Pekerja Sosial Profesional memberikan informasi tentang keadaan sosial Anak Korban serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian.
  6. Bila dipandang perlu, Fasilitator Diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian.
  7. Bila dipandang perlu, Fasilitator Diversi dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus) dengan para pihak.

B. Prosedur Pasca Musyawarah Diversi
B.1. Diversi Berhasil

  1. Fasilitator Diversi menuangkan hasil musyawarah ke dalam Kesepakatan Diversi.
  2. Dalam menyusun kesepakatan diversi, Fasilitator Diversi memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan; atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan Anak; atau memuat itikad tidak baik.
  3. Musyawarah Diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi dan ditandatangani oleh Fasilitator Diversi dan Panitera/Panitera Pengganti.
  4. Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan oleh Fasilitator Diversi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
  5. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Kesepakatan Diversi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
  6. Penetapan disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan
  7. Ketua Pengadilan dapat mengembalikan Kesepakatan Diversi untuk diperbaiki oleh Fasilitator Diversi apabila tidak memenuhi syarat selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
  8. Setelah menerima penetapan dari Ketua Pengadilan, Hakim menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
  9. Dalam hal Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan hasil laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana Anak.
  10. Dalam menjatuhkan putusan, Hakim wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian Kesepakatan Diversi.
  11. Penetapan Ketua Pengadilan atas Kesepakatan Diversi memuat pula penentuan status barang bukti yang telah disita dengan memperhatikan Kesepakatan Diversi.

B.2. Diversi Gagal

Hakim membuat penetapan hari sidang.