Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan Rapat Monitoring dan Evaluasi, Rapat Bulanan Periode Desember 2023 Serta Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Tanah Grogot, 11 Januari 2024

Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan Rapat Monitoring dan Evaluasi, Rapat Bulanan Periode Desember 2023 Serta Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah dilaksanakan sosialisasi PERMA No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot menekankan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar tetap dapat memastikan komitmen dan kepatuhan jajaran di lingkungan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap PERMA No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan konsekuensi pelanggarannya.

Kemudian kegiatan berlanjut ke Rapat Monitoring dan Evaluasi Periode Desember 2023. Kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk membahas berbagai temuan dan tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. Dalam rapat ini membahas berbagai temuan dari Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, dan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Kemudian rapat dilanjutkan oleh tanggapan dari masing – masing bagian kepaniteraan dan kesekretariatan. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

-Humas-