Dwifungsi Bukti Pelanggaran (Tilang) dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Disclaimer:  Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.

I. Fungsi Surat Tilang sebagai Pengganti Catatan/Surat Dakwaan

Aturan mengenai acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat dari Pasal 211 hingga Pasal 216 KUHAP. Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Catatan yang dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP inilah yang pada praktik di lapangan disebut sebagai bukti pelanggaran atau tilang.

Surat tilang atau catatan yang dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP berisi tentang hari, tanggal, jam dan tempat pelanggar harus menghadap sidang pengadilan. Ketentuan mengenai surat tilang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Pasal 25 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa belangko tilang paling sedikit berisi kolom mengenai:

a. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
b. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
c. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
d. barang bukti yang disita;
e. jumlah uang titipan denda ke bank;
f. tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
g. pemberian kuasa;
h. penandatanganan oleh pelanggar dan petugas pemeriksa;
i. berita acara singkat penyerahan surat tilang kepada pengadilan;
j. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
k. catatan petugas penindak.

Selanjutnya mari kita bandingkan ketentuan mengenai surat tilang sesuai Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP jo Pasal 25 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas dengan syarat surat dakwaan pada Pasal 143 KUHAP melalui penalaran silogisme:

A. Premis Mayor Surat Dakwaan

Surat dakwaan memuat syarat-syarat sesuai Pasal 143 KUHAP yaitu:

  • Syarat Formil:

a. surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum (dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berarti penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik PNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
b. memuat identitas Terdakwa (nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan).

  • Syarat Materiil:

a. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan; dan 
b. menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Uraian premis mayor tentang ketentuan syarat formil dan materiil surat dakwaan pada Pasal 143 KUHAP lalu dibandingkan dengan premis minor mengenai surat tilang sebagai berikut:

B. Premis Minor Surat Tilang

Surat tilang antara lain memuat syarat-syarat sesuai Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP jo Pasal 25 PP RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:

a. penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
b. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
c. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
d. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;

C. Konklusi

Dari uraian mengenai premis mayor surat dakwaan dengan premis minor surat tilang di atas, oleh karena surat tilang mengandung tandatangan yang diberi tanggal dan memuat identitas pelanggar (syarat formil); serta di dalamnya juga memuat pasal yang dilanggar beserta locus dan tempus terjadinya pelanggaran (syarat materiil) sebagaimana ketentuan Pasal 143 KUHAP maka dapat ditarik konklusi atau kesimpulan bahwa surat tilang memiliki fungsi sebagai pengganti surat dakwaan.

II. Fungsi Surat Tilang sebagai Alat Bukti

Karena perkara lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa dengan acara cepat maka berlaku ketentuan khusus tentang alat bukti pada penjelasan umum Pasal 184 KUHAP yaitu keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah. Pertanyaannya, karena tilang pada uraian di atas telah berfungsi sebagai pengganti catatan/surat dakwaan maka apakah tilang dapat berfungsi lagi sebagai alat bukti surat?

Pasal 187 huruf b KUHAP menyatakan alat bukti surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP adalah:

“Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.”

PP RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa surat tilang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Petugas Kepolisian Negara RI dan Penyidik PNS yang diperuntukkan bagi pembuktian bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Bila dihubungkan dengan Pasal 187 huruf b KUHAP maka dapat kita simpulkan bahwa secara substansi aspek materiil, surat tilang telah memenuhi syarat sebagai alat bukti surat.

Selanjutnya apabila dilihat dari aspek formil, ketentuan mengenai surat tilang sebagai alat bukti ternyata diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan:

“Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.”

III. Kesimpulan

Surat tilang memiliki dwifungsi dalam perkara pelanggaran lalu lintas yaitu:

  1. Sebagai pengganti surat dakwaan karena memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 KUHAP; sekaligus
  2. Sebagai alat bukti karena memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta syarat materiil alat bukti surat dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.